Rapat Konsultasi Agendakan Revisi UU MD3 di Paripurna
25-11-2014 /
BADAN MUSYAWARAH
Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) menyepakati untuk mengagendakan pembahasan usulan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/11). Rapat yang dihadiri seluruh perwakilan fraksi juga menyepakati revisi bersifat terbatas, tidak meluas ke pasal-pasal lain.
"Revisi kali ini hanya terkait tentang hal tentang ke-DPR-an, berkaitan tentang pimpinan, tentang Alat Kelengkapan Dewan, pasal tentang kedewanan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan usai memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/14).
Dalam paripurna menurutnya akan ada dua agenda yaitu pengesahan RUU MD3 menjadi bagian dari Prolegnas 2014 kemudian penetapan revisi RUU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. Setelah dua agenda disepakati proses pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah dan diharapkan dapat tuntas sebelum masa sidang kali ini berakhir 5/12 yang akan datang.
"Target kita revisi bisa selesai sebelum penutupan masa sidang 5 Desember. Mohon doanya supaya teman-teman (KMP dan KIH) bisa bersinergi lagi," papar Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (KORINBANG) ini.
Keputusan juga merupakan hasil islah yang telah dirintis oleh Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Politisi FPD ini menyebut dalam pembahasan ada fraksi yang mengusulkan revisi tidak perlu melewati Prolegnas tetapi kesepakatan akhir tetap meminta seluruh proses harus sesuai aturan perundangan-undangan yang ada.
"Kita memang ingin cepat, dipepet waktu tapi tetap lebih pas seluruh proses revisi harus kita laksanakan betul-betul sesuai aturan perundang-undangan," pungkas dia. (iky). foto : naefurodjie/parle/hr.